Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!
spot_img

Uang Logam Pecahan 500 dan 1000 Rupiah Ditarik Edarnya, Catat Syarat dan Batas Akhir Tukarnya!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Bank Indonesia secara resmi mencabut peredaran dan penarikan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) Tahun Emisi 1991, pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari peredaran.

Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari peredaran diterbitkan sebagai landasan hukum, mengutip keterangan tertulis melalui laman Bank Indonesia, Sabtu (02/12/2023).

Bank Indonesia pada Selasa (21/11/2023) merilis PBI Nomor 14/2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran.

PBI tersebut pada pokoknya mengatur bahwa
Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah logam tersebut.

Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 1 Desember 2023.

Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan, tulis beleid tersebut.

Kendati demikian, Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sebesar nilai nominal yang sama.

Bank Indonesia juga memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033.

Dalam huruf (e) beleid tersebut menyebutkan, pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk memperoleh penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, beleid tersebut turut menuliskan, alur tata cara penggantian Uang Rupiah Logam tersebut melalui tata cara penggantian di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat.

Lebih lanjut, melalui tata cara penggantian ​di Bank Indonesia dari Bank Umum. Dan ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img