Minggu, Oktober 6, 2024
No menu items!
spot_img

Caleg Ditangkap Terlibat Pencurian di Madiun, Gak Nyangka Terungkap Perannya!

satuindonesia.co.id, Madiun – Seorang pria berinisial ADK (25) calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun diduga terlibat pencurian belasan toko dan rumah.

Komplotan pencuri tersebut, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, Kamis (30/11/2023) malam.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Polisi Magribi Agung Saputra di Madiun mengatakan, tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK,” kata Magribi, Jum’at (30/11/2023), mengutip Antara.

Saat ditangkap, tersangka Basir, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017. Kala tersangka tengah berusaha kabur, polisi pun melumpuhkannya dengan ‘timah panas’ di kaki.

Lebih lanjut, Magribi menjelaskan, perbuatan kedua tersangka berhasil terendus, lantaran terekam kamera pengawas (CCTV) di toko milik korban Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku, sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Dalam melancarkan aksinya, komplotannya terdiri atas tiga orang. Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial TB berstatus DPO dan sedang dilakukan pencarian.

Terungkap, setiap melancarkan aksi kejahatannya, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi target.

“Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta,” Ujar Magribi.

Dari para tersangka, sebuah mobil diamankan polisi yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img