satuindonesia.co.id, Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi sekitar Rp93,4 juta dari sebelumnya diajukan oleh Pemerintah melalui Kemenag sebesar Rp 105 juta.
Melansir youtube DPR RI, biaya yang akan dibayarkan oleh jemaah adalah sekitar Rp 56 juta. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengungkapkan rincian biaya yang dibayarkan jemaah tersebut termasuk dari setoran awal dan nilai manfaat rekening virtual.
Setoran awal para jemaah adalah berkisar Rp 20-25 juta. Sementara untuk rekening virtual sekitar Rp 2 juta.