satuindonesia.co.id, Jakarta – Penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka dari 11 orang yang turut terjaring OTT di Balikpapan dan Paser, Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).
Ikhwal tersebut terungkap melalui konferensi pers KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Dirincikan, dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Dan terhadap diri para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di dampingi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari melansir akun youtube resmi KPK RI.
Berikut identitas kelima tersangka ini mulai dari Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari anak mantu ANR.
Sementara itu dari penyelenggara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B, yakni dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp 525 juta, sambung Johanis Tanak, sebagai sisa dari komitmen fee Rp 1,4 milyar.
Bermulai, kasus ini dari data e-catalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Seiring waktu berjalan, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Lalu, kedua penyelenggara negara ini pun menyetujui kesepakatan tersebut.
Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Diduga, Rahmat mendapat keuntungan 7% sementara Riado mendapat keuntungan 3% dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Redaksi