satuindonesia.co.id, Balikpapan – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pengedar besar sabu di Kota Balikpapan Wandy Irawan (34) warga Jl Provinsi Km4 Kabupaten PPU, Senin (20/11/2023).
Berhasil turut diamankan bersama tersangka, barang bukti sabu dengan total seberat 1.456,86 gram atau hampir sebanyak 1,5 Kg sabu.
“Penangkapan dilakukan pada Senin (20/11/2023) lalu oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara,” kata Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Kamis (23/11/2023).
Dirinya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyatakan di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, kerap terjadi peredaran gelap narkoba.
“Dan hasil penyelidikan Subdit I yang dipimpin langsung Kasudit I AKBP Hendri Sidabutar, akhirnya berhasil ditangkap seorang pria bernama Wandy Irawan (34) warga Jl Provinsi Km4 Kabupaten PPU dengan barang bukti sabu sebanyak 51,12 gram,” ungkap Rickynaldo Chairul.
Untuk mengelabui petugas, kata chairul, barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka tersebut dimasukkan dalam kotak cutter.
Dari keterangan tersangka, sabu ini didapatnya dari daerah Selatan, atau melalui jalur darat dari Banjarmasin Provinsi Kalsel masuk ke Kabupaten PPU dan kemudian diedarkan di Kota Balikpapan, Kaltim.
“Dan jika dilihat dari cara pengemasannya, maka dapat dipastikan sabu ini masuknya dari negara tetangga,” terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, dia menuturkan, penyidik melakukan pengembangan, dan diperoleh lah satu lokasi yakni di sebuah rumah kosan di Jl Wonorejo Keluraha Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 45 bungkus dengan total berat 1,405,74 gram,” ucapnya.
Dikatakannya, rumah kos yang disewa ini ternyata selama ini digunakan sebagai rumah persinggahan bagi tersangka untuk menyimpan barang haram yang akan dipasarkannya.
“Tersangka menyewa kos-kosan ini bersama temannya A yang seorang resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari rutan dan P yang saat ini identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Rickynaldo Chairul menambahkan, diperkirakan sabu yang ada pada tersangka ini ada sebanyak 2 kg, dimana sabu yang berhasil diamankan penyidik ada sebanyak 1.456,86 gram, sedangkan sebanyak 500 gram lainnya patut diduga sudah dipasarkan tersangka dan rekan-rekannya.
“Kita lihat barang bukti ini, semuanya sudah dimasukan dalam kertas plastic berupa paket-paket, mulai dari pekat 1 gram, 50 gram hingga 100 gram. Untuk satu paket 1 gramnya dijual seharga Rp2 juta perpaketnya, maka untuk paket 50 gram harga julanya bisa mencapai Rp100 juta,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul meminta para pemili kosan atau rumah kontrakan untuk betul-betu melakukan pemeriksaan terhadap calon penghuni sebelum menyewakan tempatnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah rumah kos atau kontrakan digunakan sebagai tempat untuk melakukan tidak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.
Redaksi
(MH/HL)