satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi III DPR-RI menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Rapat tengah dimulai dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ketika Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data.
Yasonna pun hendak berbicara, sementera itu Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menginterupsi Pimpinan Rapat. “Sebentar, Pak. Interupsi,” kata Benny mengutip livestreaming Komisi III DPR-RI.
Habiburokhman mempersilakan. Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.
Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka kepada para peserta rapat, “Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” tutur Benny.
“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” sambung Benny.
Benny pun lebih lanjut meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, Habiburokhman memutuskan rapat tetap dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan. “Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tukas Habiburokhman.
Pada Kamis (9/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Lembaga pemberantasan korupsi yang dipimpin Firli Bahuri menetapkan pula tiga orang lainnya sebagai tersangka, total tersangka menjadi empat orang. Eddy belum ditahan dan masih menjalankan tugasnya.
Redaksi