satuindonesia.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional hingga November 2023.
Upaya tersebut tercapai berkat kerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sehingga sebagian besar buronan asing tersebut berhasil dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Dengan demikian, buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Seorang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia (AS), petugas Imigrasi mendefortasinya pada tanggal 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi (AS) saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Pada bulan September, pihak Imigrasi berhasil pula menangkap (GA), WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Demikian juga PM (Lk, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Seorang warga negara Tiongkok berinisial (LZ), diringkus jajaran Ditjen Imigrasi yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.
Saat diamankan, (LZ) sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, (LZ) akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukannya.
(LZ), lebih lanjut dideportasi disebabkan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta terkait kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.
Pada bulan Juni, total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap, diantaranya (CX). Untuk bulan Oktober (WJ dan WC), (CX) sudah menjadi buron sejak 2006 dan (WJ serta WC) sejak 2004.
“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” terang Silmy.
Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023.
Petugas imigrasi juga berhasil memancing WL pada bulan yang sama, ketiganya merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
Ketika diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW. Warga negara Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.
Untuk WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.
Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran pun hingga saat ini terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” pungkas Silmy.
Redaksi
(MH/HL)