satuindonesia.co.id, Bali – Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tengah mengalami sorotan. Pasalnya kelima petugasnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/11/2023) malam.
Mengutip cnnindonesia, diduga kelima petugas tersebut melakukan praktek pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (15/11/2023).
Kelimanya diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA, kata Deddy menambahkan.
Lebih lanjut Ia menerangkan, pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan merupakan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun dalam prakteknya disalahgunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.
“Memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 sampai Rp250 ribu per orang,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar Rp100 juta.
“Jadi, karena adanya informasi tersebut makanya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan,” ungkapnya.
Kejati Bali tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait lamanya aksi pungli fast track tersebut berjalan di Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Jadi (sejak kapan melakukan dugaan pungli), kita lagi memperdalam saat ini. Pasti nanti ada pengumuman lebih lanjut mengenai ini. Jadi kita memang lagi mendalami sekarang ini,” pungkas Dedy.
Redaksi
Sumber: baca artikel cnnindonesia “5 Petugas Imigrasi Bali Diduga Pungli Fast Track, Raup Rp200 Juta” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231115132739-12-1024565/5-petugas-imigrasi-bali-diduga-pungli-fast-track-raup-rp200-juta