satuindonesia.co.id, Jakarta – Dokumen Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri disita Polda Metro Jaya guna menemukan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ikhwal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak untuk mengumpulkan bukti.
“Semua yang dilakukan, penyitaan (LHKPN) oleh penyidik dalam rangka untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023) mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut dia menjelaskan “Itu dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti. Bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,”.
Adapun dokumen tersebut disita dalam pemeriksaan kedua Firli yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Penyidik gabungan menyita beberapa surat maupun dokumen tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani .
“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” kata Ade di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui sebelumnya, status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik ke tahap penyidikan.
Awalnya dalam menangani kasus tersebut, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Firli mengaku, pertemuan dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia pun membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Redaksi
Sumber artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polda Metro Sita LHKPN Firli Bahuri untuk Tentukan Tersangka Pemerasan SYL”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/17/15022391/polda-metro-sita-lhkpn-firli-bahuri-untuk-tentukan-tersangka-pemerasan