satuindonesia.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur yang merupakan oknum anggota TNI personel Paspampres,, Praka RM dan Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, serta Praka J dari Kodam Iskandar Muda mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08.
Mengutip detik.com, terpantau di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, (30/10/2023). Ketiga terdakwa tampak tiba menggunakan mobil tanahan militer pukul 09.45 WIB.
Tampak, ketiga pelaku menggunakan baju tahanan militer berwarna kuning dan dikenakan borgol di kedua tangannya.
Ketiga Terdakwa, Praka RM, Praka HS dan Praka J sebelumnya diduga melakukan penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Imam Masykur yang merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Akhirnya pada 12 Agustus 2023, Imam Masykur diculik dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam melancarkan aksinya , para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu mengaku sebagai polisi.
Di dalam kendaraan, para pelaku diduga menganiaya Imam Masykur dan memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka, jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Ketiga pelaku sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.
Setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia, para pelaku memutuskan melepas H dan Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Terungkap dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang, Jawa Barat.
Dengan demikian, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Redaksi
Sumber artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “3 Oknum TNI Jalani Sidang Dakwaan Kasus Tewasnya Imam Masykur Hari Ini”, klik untuk baca https://news.detik.com/berita/d-7009039/3-oknum-tni-jalani-sidang-dakwaan-kasus-tewasnya-imam-masykur-hari-ini