satuindonesia.co.id, Jakarta – Upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa atas narkotika sabu-sabu yang melibatkan dirinya kandas ditolak Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/10/2023).
Putusan Kasasi 5106K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan hakim agung tetap menghukum jenderal bintang dua mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dua, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan kasasi terdakwa Teddy Minahasa, seperti dilansir dari Mahkamah Agung TV, Jumat (27/10/2023).
Mahkamah Agung, hanya mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait beban biaya perkara menjadi tanggung jawab negara.
“Memperbaiki keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 130/Pid.sus/2023/PT DKI tanggal 6 Juli 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.sus/2023/PN Jkt.brt tanggal 9 Mei 2023 mengenai biaya perkara menjadi, membebankan biaya perkara pada seluruhnya pada tingkat peradilan, dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucapnya mengakhiri pembacaan putusan kasasi tersebut.
Perubahan putusan tersebut, tak mengubah pokok pidana yang sudah dijatuhkan PN Jakbar, dan PT DKI Jakarta yang menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, majelis hakim agung mengatakan dalam putusannya “Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis 26 Oktober 2023, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 27 Oktober 2023,”.
Putusan kasasi, dalam pertimbangan hukumnya tanpa perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim agung anggota lainnya, yakni Hakim Agung Hidayat Mahanu, dan Hakim Agung Jupriyadi tak menyampaikan pendapat berbeda atas putusan kasasi terhadap Teddy Minahasa itu.
Jabatan terakhir Teddy Minahasa, adalah perwira tinggi di Polri dengan kepangkatan jenderal bintang dua adalah sebagai Kapolda Sumbar. Padahal, menjelang akhir 2022, namanya dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Namun demikian, setelah telegram diterbitkan, dia tak kunjung dilantik untuk menjabat sebagai Kapolda Jatim, disebabkan Teddy Minahasa ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Penangkapan menyeret namanya terkait dengan jaringan perdagangan narkotika sabu-sabu sebagai pemasok barang haram tersebut.
Terungkap di persidangan bahwa Teddy Minahasa melakukan tindak pidana berupa penukaran barang bukti sabu-sabu seberat hampir 5 Kilogram (Kg) dari hasil operasi penangkapan narkotika di Bukti Tinggi.
Hal itu dilakukannya dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu-sabu tersebut dengan bubuk tawas sebelum dimusnahkan. Sedangkan sabu-sabu asli yang berhasil diamankan, masih dalam penguasaannya.
Lalu kemudian, anak buahnya diperintahakan untuk menjual barang bukti sabu-sabu tersebut ke bandar narkotika di Jakarta.
Majelis Hakim PN Jakbar pada periode Mei 2023 menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup atas perbuatan tersebut, .
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih tinggi dari putusan yang dimintakan ke majelis hakim dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Teddy pun tak terima dengan hukuman tersebut dan mengajukan upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta.
Majelis hakim tinggi di PT DKI Jakarta pun tetap menyatakan Teddy Minahasa bersalah dan menguatkan pidana penjara seumur hidup Pada 6 Juli 2023 lalu.
Perlawanan Teddy Minahasa tak berakhir, dia melakukan upaya hukum kasasi ke MA, akan tetapi majelis hakim agung berpendapat lain dan menolak kasasi yang diajukannya. MA pun tak mengubah putusan pidana penjara seumur hidup tersebut, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi
Sumber artikel ini telah tayang di Republika dengan judul “Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipidana Penjara Seumur Hidup”, klik untuk baca https://news.republika.co.id/berita/s36qwm330/kasasi-ditolak-teddy-minahasa-tetap-dipidana-penjara-seumur-hidup