Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Ditpolairud Polda Kaltim Gagalkan Pencurian BBM Bersubsidi di Kapal Ferry Balikpapan-PPU

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Para tersangka pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim saat dilakukan pengangkutan.

Barang bukti berupa 3 truck tangki pertamina, 1 truck putih dan 3oo liter BBM yang telah dimasukkan ke dalam jirigen, berikut dengan 4 orang tersangka.

“Empat tersangka ini masing-masing 3 orang pelaku yang merupakan awak truck tangki dan 1 orang penadah,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo dalam Press Release Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (06/03/2023).

Terungkapnya kasus ini, dijelaskan Yusuf saat Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan patroli laut di perairan teluk Balikpapan, didapati aktifitas mencurigakan di atas kapal ferry Dharma Lautan Utama (DLU) penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU).

“Dimana petugas melihat ada beberapa orang yang sedang melakukan aktifitas pada tiga buah truck tangki BBM pertamina, yang mana mereka sedang menyisihkan BBM bersubsidi jenis pertalite,” ungkapnya.

BBM yang disisihkan ini, kata dia, dimasukan ke dalam 9 jirigen yang totalnya sebanyak 300 liter.

Lebih lanjut Yusuf menambahkan “Rencananya bbm ini akan dijual kepenadah dengan harga Rp 11 ribu perliternya,”.

Sementara itu,, Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Doddy Adityawarman mengatakan bahwa aksi para pelaku yang merupakan karyawan outsourcing PT EL Nusa Balikpapan ini diduga sudah beberapa kali dilakukan.

“Menurut pengangkuan para tersangka aksi ini baru pertama kali, namun dugaan kami sudah sering dilakukan,” tuturnya.

Untuk itu, para pelaku disangkakan sesuai Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sektor Migas Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tengang Migas yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.

Terpisah, Manager EL Nusa Area Kalimantan Solihin mengatakan bahwa 3 orang awak mobil tangki ini merupakan karyawan PT EL Nusa namun dari pihak ketiga dan tugasnya adalah mengirimkan BBM ke seluruh wilayah kerja supplay point dari Balikpapan.

“Jadi mereka ini melakukan pengiriman baik itu di Balikpapan maupun di Penajam, dan waktu pengisian seluruh tangki BBM terisi penuh, sesuai dengan dokumennya dari Pertamina,” kata dia.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Solihin menegaskan akan diberikan sebagai sanksi kepada para pelaku ini.

Namun demikian, pihaknya belum ada menerima keberatan dari pihak penyalur atau SPBU terkait BBM yang didistribusilkan.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Prabowo dan Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis Indonesia-Australia

satuindonesia.co.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Lima, Peru pada Kamis (14/11/2024).Kunjungan ini...
- Advertisment -spot_img