satuindonesia.co.id, Penajam – Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya telah mengusulkan sertifikasi lahan tambak bagi petambak di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, sebagai bagian dari program reforma agraria.
Sebelumnya sebanyak 30 bidang lahan tambak telah diajukan untuk disertifikasi, dan kini 20 di antaranya berhasil diselesaikan dan diserahkan langsung kepada para petambak pada Rabu (23/10/2024).
Adapun Penyerahan sertifikat lahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU.
Melalui Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Rozihan Asward, menyampaikan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para petambak, khususnya yang mengelola lahan tambak di wilayah Kelurahan Maridan.
“Dinas Perikanan Kabupaten PPU telah mengusulkan sebanyak 30 sertifikat lahan tambak untuk para petambak di Maridan, dan hari ini kami berhasil menyerahkan 20 sertifikat. Sisanya, 10 sertifikat, masih dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan begitu selesai,” ujar Rozihan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petambak melalui legalisasi aset yang mereka kelola. Selain itu, sertifikasi lahan ini juga memberikan motivasi bagi petambak untuk meningkatkan hasil produksi tambak.
Pj Bupati Zainal Arifin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perikanan PPU yang telah mendorong terlaksananya program sertifikasi ini.
“Kami bersyukur sertifikat lahan milik masyarakat petambak asal Kelurahan Maridan ini dapat diserahkan. Ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi petambak untuk lebih memaksimalkan usaha tambak mereka,” kata Zainal Arifin.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam mendukung sektor perikanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat nelayan dan petambak di wilayah tersebut.(ADV/PPU)
(Din/SD/H)