satuindonesia.co.id, Balikpapan – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan pemimpin atau wakilnya yang bertarung dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) mulai memasuki masa cuti di luar tanggungan negara (CTLN) mulai hari ini, Rabu (25/9/2024).
“Cuti ini sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang,” kata Akmal.
Selama masa cuti itu, maka posisi pemimpin digantikan oleh wakilnya, namun kata Akmal bila wakil juga maju atau tidak memiliki maka digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Untuk di Kaltim, Akmal menyebutkan terdapat 6 daerah yang di isi oleh Pjs salah satunya adalah Kota Balikpapan yang pemimpinya kembali maju untuk periode ke dua dan tidak memiliki wakil.
“Untuk Pjs ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Luar Negeri, akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ungkapnya.
Semuanya, katanya, juga akan dilantik hari ini. Hal ini untuk memastikan semua pelayanan publik harus dipastikan berjalan dengan baik.
“Tidak ada yang boleh ada kekosongan di Pilkada ini,” tegasnya.
(MH/HL)