satuindonesia.co.id, Jakarta – Sebanyak lima orang saksi dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/8/2024).
Kelima saksi diperiksa untuk pengembangan penyidikan dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim Tipe B Rahmat Fadjar (RF) dan kawan-kawan.
Informasi ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
“Saksi KH, RAPS, BP, DR, FP hadir dan penyidik melakukan pendalaman terkait penerimaan gratifikasi dan dugaan TPPU oleh tersangka RF,” ujar Tessa Mahardhika, dilansir Antara, Kamis (15/8/2024).
Lembaga anti rasuah ini menggali informasi dari para saksi, yaitu Project Manager PT Nindya Karya pada Proyek Preservasi Jalan Gusiq – Sp. Blusuh, Kisman Hadi (KH), dan Project Engineering Manager KSO Adhi-Surya Bakti–Laut Permata, Rizky Adhi Perdana Saputra (RAPS).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.
Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Selanjutnya sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar.
Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaksi