satuindonesia.co.id, Serdang Bedagai – Pelaku pembobolan rumah milik Bill Giongli yang berada di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (18/5/2024) berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Mengkudu.
Pelaku adalah pria berinisial BN (45) yang merupakan warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menggasak beberapa barang milik korban, yakni 2 tabung gas 3 kg, 1 unit TV, voucher paket internet senilai Rp. 100 ribu, 7 unit handphone, 2 cincin perak dan 4 unit jam tangan.
“Setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus tersebut pada Selasa (4/6/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Ipda L. Torosky RBP Manik langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda L. Torosky RBP Manik saat Konferensi Pers penangkapan pelaku, dilansir dari Polres Sergai.
Setelah itu, ditemukan informasi bahwa pelaku pembobolan rumah korban ialah BN dan SN alias Tipeng (28).
Tak butuh waktu lama, BN langsung ditangkap pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika sedang berduduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialang Buah.
Saat penangkapan BN, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 unit set top box (STB), 1 unit TV, 3 voucher paket internet, 1 unit handphone, 1 unit jam tangan serta 1 tas berwarna hitam. Kemudian BN dibawa Bersama barang bukti tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu dan menjalani proses lanjut.
Akibat perbuatannya itu, BN dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan selama-lamanya 7 tahun penjara.
Polres Sergai sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, dimana identitas pelaku sudah diketahui dan akan segera ditangkap.