Kamis, September 26, 2024
No menu items!
spot_img

Soroti Temuan BPK, Pansus LKPj Kritik Soal Penyaluran Beasiswa Kaltim Tuntas

satuindonesia.co.id, Samarinda – Penyaluran Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) tengah menjadi sorotan DPRD Kaltim.

Hal ini terungkap saat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim di depan Ketua Panitia Khusus Gubernur Kaltim, pada Kamis (30/5/2024).

Pansus menilai, laporan yang dipaparkan ini syarat persoalan yang harus diselesaikan.

Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah merealisasikan belanja Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) Tahun 2023 sebesar Rp 477.748.725.755. Anggaran tersebut didistribusikan melalui 6 (enam) Bank penyalur.

Pansus LKPj Gubernur Kaltim membahas polemik soal penggunaan anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas, di gedung DPRD Kaltim, Kamis (30/5/2024).(HO)

Namun demikian, realisasi dana yang tersalurkan belum sepenuhnya diberikan kepada penerima beasiswa.

Bahkan hal ini senada dengan temuan LHP BPK, dimana terdapat penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat, akan tetapi ditetapkan sebagai penerima pada SK Gubernur. 

Menurut SK Gubernur tahap I – IV sebanyak 406 penerima (mahasiswa dan siswa) sebesar Rp 1.753.375.000. Kedua, SK Gubernur tahap V sebanyak 13 mahasiswa sebesar Rp 405.800.000.

Namun, ada lima nama penerima beasiswa sesuai SK Gubernur yang secara sistem tidak memenuhi syarat diketahui seluruhnya telah menerima penyaluran beasiswa dengan jumlah sesuai SK.

Selain itu, terdapat pula penerima Beasiswa Kaltim yang juga menerima beasiswa dari Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai sebesar Rp 3.803.250.000.

Mendapati temuan ini, Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim, Baharuddin Demmu menyoal temuan BPK atas pengelolaan beasiswa Kaltim Tuntas tahun 2023. 

Dia menyebut, pengelola BKT harus menindaklanjuti permasalahan anggaran beasiswa Kaltim Tuntas yang berpotensi tidak tepat sasaran.

Selain itu, Demmu juga menyampaikan persoalan yang menyangkut penyaluran anggaran BKT. Mulai dari rekening ganda, penyaluran dana ke penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat, dan lain sebagainya.

Dimana, pengelola BKT harus menindaklanjuti temuan LHP BPK soal masalah-masalah penyaluran beasiswa ini. Mereka juga harus menjelaskan secara detail, terkait masalah anggaran beasiswa yang tidak tepat sasaran.

“Bahkan pekerja di dinas pendidikan ada yang menerima dana beasiswa itu. Ini kan tidak boleh,” terangnya kepada awak media, mengutip Prokal.co, Senin (3/6/2024).

DKesempatan itu, Demmu menyarankan kepada pengelola BKT, untuk membuat sistem dalam menyeleksi calon penerima beasiswa agar tidak terjadi penerima ganda seperti tahun sebelumnya.

“Ini menjadi evaluasi bagi pengelola BKT dalam penyaluran BKT di masa mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, ada kelalaian dari pengelola BKT, sehingga terjadinya tumpang tindih atau penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Untuk itu, pihaknya meminta agar ada sistem data based penerima beasiswa.

“Jika ada peserta yang sudah mendapat beasiswa dari kabupaten/kota, maka peserta langsung tertolak melalui sistem BKT,” imbuhnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Disambut Tepuk Tangan, ini Pesan Jokowi ke Pelajar SMK Negeri 1 Tanah Grogot

satuindonesia.co.id, Paser - Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (26/9/2024).Kunjungan ini dalam...
- Advertisment -spot_img