satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science.
Pengadaan itu dilaksanakan pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022.
Sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU pada Senin (20/5/2024) itu dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Informasi ini diungkapkan Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan resminya pada Senin (20/5/2024).
Dia mengatakan bahwa perkara ini berasal dari laporan masyarakat yang melibatkan 4 (empat) Terlapor
“Yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV. Seluruh Terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut,’ kata Deswin Nur, dikutip Selasa (21/5/2024).
Lanjut dijelaskannya, proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299.700.000.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah).
“Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp299.200.347.930 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah),” tambahnya.
Dalam LDP, sebut Deswin Nur, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan
persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta
adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender,” beber Desain Nur.
Dia menyebut, berbagai tindakan Para Terlapor dalam proses tender a quo dikategorikan sebagai tindakan tidak jujur, melawan hukum dan/atau menghambat persaingan usaha.
“Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Penyampaian Alat Bukti pada tanggal 3 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta,” imbuhnya.
Untuk jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini “30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 20 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2024,” tutupnya.
Redaksi
(MH/HL)