Kamis, September 26, 2024
No menu items!
spot_img

Makna Bungkamnya Ketua BPK Atas ‘Nyanyian’ Sekditjen PSP Kementan Soal Dugaan Gratifikasi Auditornya!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang Rp 12 miliar untuk predikat keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan di era SYL.

Pernyataan itu terungkap dari kesaksian Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Ketua BPK Isma Yatun lantas bungkam, ketika dimintai konfirmasi dan keterangan soal kabar permintaan uang demi predikat WTP ini.

Saat ditemuin, Isma sontak tersenyum dan enggan menjawab saat dimintai keterangan oleh awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Nanti saja ya, terima kasih banyak,” ucap Isma singkat, mengutip detikFinance, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, melalui siaran pers Biro Humas dan Kerja Sama Internasional yang diunggah di laman resminya pada Jum’at (10/5/2024) lalu.

BPK menyampaikan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance),” tulis siaran pers BPK.

BPK menyebutkan, apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik.

“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” tegas BPK.

Untuk itu, lanjut diterangkan BPK, lembaganya telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.

“Termasuk pemprosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” demikian tulis BPK.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Disambut Tepuk Tangan, ini Pesan Jokowi ke Pelajar SMK Negeri 1 Tanah Grogot

satuindonesia.co.id, Paser - Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (26/9/2024).Kunjungan ini dalam...
- Advertisment -spot_img