satuindonesia.co.id, Jakarta – Penyelundupan sabu dan ekstasi yang sebelumnya dibawa dari Bandara Kualanamu Medan menuju Jakarta berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Penyelundupan Narkoba yang melibatkan karyawan maskapai pesawat itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi saat konfrensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).
Wadir Dittipid Narkoba ini mengatakan, setelah melakukan pemetaan polisi melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.
“Dimana kita mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” ujar Kombes Arie dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (19/4/2024).
Terungkap, usai melakukan penangkapan. Pengembangan yang dilakukan Bareskrim, terindikasi adanya keterlibatan 2 karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan.
“Mereka berandil memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area bandara,” ungkapnya.
Setelah itu, Arie menerangkan, kedua karyawan itu bertemu dengan tersangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu. Lalu, MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.
“Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” jelasnya.
Arie juga menyebut, bahwa mereka mengadakan pertemuan di Bandara Kualanamu. Saat penumpang umum lainnya menggunakan bis, tersangka MR menggunaan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.
Di pertemuan itu, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.
“Selanjutnya di Soekarno Hatta kita melakukan penangkapan,” beber Arie.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bareskrim menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadao DPO PP, Y, dan E.
Akibat kasus inI, tersangka terancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Redaksi