satuindonesia.co.id, Jakarta – Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) mendatang ditetapkan Pemerintah resmi memutuskan sebagai hari libur nasional.
Bagi pekerja atau buruh yang berencana masuk kerja pada hari pencoblosan berhak mendapatkan upah lembur.
Ketentuan soal upah lembur ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Surat edaran tersebut pada poin pertama menyebutkan bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pada poin kedua disebutkan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Selanjutnya, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Dengan begitu, untuk mengetahui besaran upah lembur yang berhak diterima para pekerja dapat diperhitungkan bila diasumsikan nilai gaji bulanan sebesar Rp6 juta.
Selanjutnya, hitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Maka, Rp 6.000.000/173= Rp 34.682.925.
Lalu, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 8 jam lembur). Maka, 8x2x Rp 34.682,925 = Rp 554.926.800.
Redaksi