satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka untuk penetapan calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung KPU RI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Melansir livestreaming konfrensi pers KPU RI, Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi 6 anggota KPU RI lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan juga Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan bahwa KPU telah melaksanakan rapat pleno tertutup sekira pukul 14.02.24 WIB.
“Rapat pleno digelar tertutup dalam rangka untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hasyim Asyari Ketua KPU RI di Gedung KPU RI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Pleno tertutup dilaksanakan sesuai amanat UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Sehubungan dengan hasil pleno tersebut, KPU RI telah menetapkan 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik lanjut memaparkan “Ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi sosok-sosok yang didaftarkan gabungan partai politik sebagai capres-cawapres,”.
Dia menjelaskan bahwa tiga pasangan capres-cawapres adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak 20 persen kursi di DPR RI hasil pemilu terakhir, atau perolehan 25 persen suara sah nasional untuk pemilu DPR RI.
Idham pun merincikan bahwa pasangan Anies-Muhaimin memenuhi syarat presidential threshold sebesar total kursi sebanyak 29,04 persen, dengan partai pengusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung gabungan partai politik PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura memenuhi syarat presidential threshold yang tercatat sebanyak 29.276.935 suara atau 28,06 persen.
Untuk Prabowo-Gibran diusung dan didukung gabungan parpol yang di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Garuda memenuhi presidential threshold yang tercatat sebanyak total suara sah 42,70 persen.
Dengan demikian tambah Idham “3 bapaslon telah memenuhi ketentuan Pasal 222, UU 7/2017, yang dimana parpol atau gabungan parpol telah memenuhi perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional,”.
Idham juga menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres, yaitu memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karenanya sambung dia “Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat,”.
Setelah resmi menjadi capres dan cawapres, para pasangan resmi melekat akan mendapatkan pengawalan dari Polri.
Redaksi